Miras, alias minuman keras. Minuman
hasil fermentasi yang memabukan ini, kini bukan lagi barang langka dan
eksklusif. Keberadaannya kini sudah seperti kacang goreng saja. Kita
bisa dengan mudah membelinya. Tinggal ke mini market di depan rumah dan
mengeluarkan uang kurang dari IDR 20.000 , kita sudah bisa menimati
sensasi memabukan yang di tawarkan.
Hebatnya negri ini. Bahkan MA (Mahkamah Agung) membatalkan Keppres No.3 Tahun 1997 Tentang Pengendalian dan Peredaran Minuman Keras karena alasan keputusan presiden itu sudah tidak berlaku dan melanggar Pancasila juga UUD 1945, UU No 36 tahun 2009, UU No 8 tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen dan UU No 7/1996 tentang Pangan.
Hmm… Mau jadi apa negri ini? Mirisnya beberapa kali saya melihat konsumen dari minuman keras (beralkohol) itu anak-anak yang masih dalam pengawasan orang tua. Sekalipun anak itu mulai beranjak dewasa (SMP- SMA), tetap saja hal tersebut tidak dapat di benarkan. Apa lagi jika dilihat dari pandangan agama. Terutama agama Islam. Miris…
Pemerintah yang seharusnya ikut andil dalam perkara seperti ini pun seolah menutup mata. Minum Keras bukan lagi hal tabu untuk di konsumsi di depan umum. Kasus miras ini seperti jalan mencari ujung dunia. Berputar dan terus berputar. Kita tidak hanya bisa to menyalahkan si peminum. Pabrik yang memproduksinya pun etlis tidak beretika dalam har peredaran. Mereka tidak perduli siapa konsumen mereka. Asal produk mereka laku keras, ya sudah. Beres perkara.
Ok kalau misalnya Pabrik Miras dan
Pemerintah udah gak Peduli. Kita gak bisa begitu. Jangan apatislah…
Kasihan generasi-generasi muda kita. Mulai dari lingkungan. Kalau ada yang beli miras depan kita dan
dia masih di bawah umur, tolong larang lah, se-enggaknya kita cegah dia
pakai norma sosial. Gak mungkin dong pegawai mini marketnya mau kasih
itu minuman kalau ada konsumen yang protes. Saya jamin, pasti gak akan
di kasih.
Kalau masih di kasih juga, laporin aja ke MG nya atau ke koran sekalian. Ekstreem sih. Tapi ini perlu. Posisi kita bener di sini. Pembeli itu masih di bawah umur. Kecuali dia sudah dewasa dan bisa mempertanggung jawabkan dirinya sendiri. Itu beda kasus. Tapi selama kita bener, ya jangan takut. Imbalannya dua. Satu Pahala dari Tuhan dan yang kedua, ketenangan.
Kalau masih di kasih juga, laporin aja ke MG nya atau ke koran sekalian. Ekstreem sih. Tapi ini perlu. Posisi kita bener di sini. Pembeli itu masih di bawah umur. Kecuali dia sudah dewasa dan bisa mempertanggung jawabkan dirinya sendiri. Itu beda kasus. Tapi selama kita bener, ya jangan takut. Imbalannya dua. Satu Pahala dari Tuhan dan yang kedua, ketenangan.
Intinya, Kita tidak bisa pribadi
menyalahkan si peminum. Minuman Keras akan terus ada selama Produsen dan
Pemerintah sama-sama tutup mata. Kalau kita juga ikut tutup mata, mau
jadi apa negri ini? Imbas dari Minuman Keras itu banyak. Kriminalitas
yang tingggi karena kesadaran yang berkurang, Merusak otak dan
membahayakan diri sendiri. Ini hanya opini saya, kekesalan saya. Dan
apresiasi rasa sayang saya terhadap Indonesia. – Salam -
View my pos too at undera.in
Tidak ada komentar:
Posting Komentar